pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan. Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala. pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan

 
 Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepalapembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan  Oleh

Pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang. Pasal 9 (1) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Desa. Sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa dilakukan kegiatan meliputi: 1. menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. Dalam rangka menyambut “Gebyar” Pemilihan Kepala Desa, desa Sidokare tahun 2018 Badan Pengawas Desa (BPD) yang diketuai oleh Harjito, S. c. 13. Penetapan Jadwal. mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menolak pendaftaran anggota atau pimpinan BPD dimaksud. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. bahwa agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Bandasari Kecamatan Dukuhturi dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman serta terkendali,. Oleh. Pembahasan Mekanisme Pemilihan BPD Adapun hasil musyawarah desa diperoleh kesepakatan sebagai berikut . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,. Keputusan BPD Jawaban : A 83. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentu k BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah pemilhan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannnya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah Desa. Panitia Seleksi berjumlah ganjil, dengan ketentuan paling kurang 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan. 16. FUNGSI DAN KEWAJIBAN BPD TUGAS BPD LANJUTAN: g. 30, Pemerintah Desa Kuta membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas. Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. mulai dari pembentukan panitia pilkades sampai pada pelantikan kepala desa terpilih diharapkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. 2 a. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Pasal 3 (1) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, BPD membentuk Panitia Pemilihan paling lama. Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Ketua RT dan RW. menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan tahapan referendum; k. (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala des a; dan c. persiapan; b. TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA BANDASARI KECAMATAN DUKUHTURI KABUPATEN TEGAL. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi Pemilihan tingkat kecamatan adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan camat. BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Jawaban: A. Panitia pemilihan kepala Desa di Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untukBadan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepada desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal. Setelah mempertimbangkan keberatan dari para saksi calon maupun dari para calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD memandang bahwa keberatan tersebut belum didukung oleh bukti-bukti yang sah, kuat dan lengkap, sehingga Keputusan BPD tentang Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa dapat ditetapkan; 3. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur. Pada bab I pasal 1 nomor 13 disebutkan, pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPD dan ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya meminta jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati. Penjelasan. 18. Oleh karena itu, landasan pemikiran. daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan; c. daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. Berdasarkan pengumuman dari Panitia Pemilihan Kepala Desa. Pengisian anggota BPD dilakukan Melalui: Berdasarkan keterwakilan wilayah Berdasarkan keterwakilan perempuan Pengisian keanggotaan BPD ditetapkan nelalui proses Pemilihan Langsung dilaksanalkan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, berjumlah paling banyak 11 orang terdiri dari: Unsur perangkat. 2. Pasal 57 ayat (1) PP 43/2014 menerangkan bahwa jika terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa. Peraturan Menterí Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. pencalonan; c. Paragraph3 Pengisian 8. BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan. KEPUTUSAN PANITIAPEMILIHAN KEPALA DESA BADAMITA NOMOR : 9 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BADAMITA, Menimbang : a. (4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Proses pembentukan P2KD biasanya dilakukan melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan BPD. ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Tingkat Desa dengan. Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disingkat Panitia Pilkades adalah penyelenggara Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk dan ditetapkan oleh BPD; 13. NOMOR : 01/Kpts. Panitia pemilihan kepala desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan kepala desa. Corona Virus Disease 2019 adalah penyakit infeksi saluran. dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. C-2-bahwa dengan perkembangan situasi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 dan adanya perkembangan kebijakan Pemerintah, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Vints Disease 2019 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan. pembentukan PPK dan PPS. perencanaan pelaksanaan, terdiri atas penetapan tata cara pengangkatan, penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan dan penetapan calon Rektor. Pasal 12 (1) Panitia. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;h. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur bahwa pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. By ADMIN 25 Jan 2021, 15:11:56 WIB. Penyelesaian. 59254. pembentukan Panitia Pemilihan Rektor, berikut kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya, paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir; dan b. petugas sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan panitia. (3) Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk, paling lama 5 (lima) hari Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasal 9 2. maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 5. Menyelenggarakan musyawarah Desa. jujur;. bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sk pembentukan kpp dibuat oleh kepala desa/lurah. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh BPD dengan menunjuk sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan. Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala. diri dalam Pemilihan Kepala Desa dan atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panitia dan perubahan susunan Panitia Pemilihan ditetapkan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa. (5)BPD menyampaikan secara tertulis mengenai pembentukan panitia pemilihan dengan dilampiri berita acara persiapan pemilihan kepala desa dan Keputusan BPDtentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa kepada Bupati melalui camat. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan; 3. 759 orang diwakili oleh 2 utusan. Pd bersama jajarannya menyelenggarakan pemilihan ketua pemilihan kepala desa. (4) Dihapus. Kenapa jawabanya A. 19. Hadir selengkapnya pada. Pemberhentian bagi Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD15. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa. Permendagri 112/2014 ini terdiri dari 50 pasal dan 7 Bab, diantaranya adalah Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Pencalonan, Kepala. 12. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. JOB DESKRIPTION/PEMBAGIAN TUGAS PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SARIMANGGU TAHUN 2013-2019 1. Keputusan Kepala Desa? Hal tersebut sudah tertulis secara jelas pada buku pelajaran, dan juga bisa kamu temukan di internet Proses pembentukan PPKD harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. menyusun tata tertib. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara; i. (4) Pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2), berkenaan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya 12. Namun, untuk pertemuan kali ini saya. Pembentukan panitia pemilihan disesuaikan jumlahnya sesuai beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja desa yang kemudian ditetapkan kedalam keputusan pimpinan BPD. Bagian Kedua Pembentukan Panitia Pasal 3 (1) BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD. 7. Pemilihan diusulkan tiga kandidat calon ketua yaitu. 2. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan Pasal 7 (1) Paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), BPD segera memproses Pemilihan Kepala Desa dengan membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. 17. Kop Surat Panitia Pemilihan 1. Membuat berita acara hasil pemilihan dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan. oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 2015. 4 BAB III PELAKSANAAN Bagian kesatu Umum Pasal 6 Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:. pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah. membantu Kepala Desa dalam mengurus tanah bengkok dan memungut PBB. Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 sudah dimulai tanggal 19 Januari 2021 yaitu pengarahan BPD dan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa AntarABSTRAK: a. f (2) Format formulir dan blanko sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas sebagaimana terurai pada Lampiran II Peraturan Desa ini. Bentuk stempel Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut: PANITIA PEMILIHAN TINGKAT DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN SANGGAU III. Keputusan Kepala Desa b. (2) Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD. Oleh karena itu, untuk meningkatkan utilisasi fasilitas. Diposting oleh rw pitulikur di 21. • rapat musyawarah bpd dinyatakan sah apabila dihadiri. 2017/No. 4 BAB III PELAKSANAAN Bagian kesatu Umum Pasal 6 Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. 156,04 hektar. 6. pemilihan kepala desa berbasis web ini telah sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan pada tahap desain sistem serta sesuai dengan keinginan pelanggan (panitia pemilihan kepala desa tayem timur). a. See full list on garutselatan. Menimbang. 112/2014 jo Permendagri No. Proses pembentukan PPKD harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. 13. Pasal 7 (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. (4) Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan. - 3 - Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. adalah Warga Negara Indonesia yang telah melalui proses penjaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, jika suatu desa ingin mendirikan atau membentuk BUMDes, maka pendirian atau pembentukan BUMDes harus ditetapkan/disahkan melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes. Peserta Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa antar waktu yang selanjutnya disebut Peserta musyawarah adalah unsur tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Desa, BPD danPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BADAMITA KECAMATAN : RAKIT KABUPATEN : BANJARNEGARA. (2) Jumlah Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya; Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa; Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan. Desa Tayem Timur merupakan sebuah desa yang terletak di kecamatan Karangpucung kabupaten Cilacap dengan luas 1. (3) Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat. Pasal 35Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur bahwa pembentukan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Kepala Desa. Melaksanakan Pendaftaran Pemlih; g. 07 sei temiang tertanggal 06 agustus 2017. 07 · sk panitia pil rt/rw 2016. Menetapkan jumlah wilayah pemilihan, melaksanakan pemilihan secara demokratis disetiap wilayah pemilihan (dusun), 7. Bendahara; dan d. (2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana. Panitia pemilihan Kepala desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; c. 1. Pembentukan Panitia pemilihan oleh Kepala Desa; Panitia dibentuk 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD yang lama berakhir; Jumlah panitia yang dibentuk paling banyak 11 orang, unsur kepanitiaan 3 orang dari perangkat desa dan 8 orang unsur dari masyarakat Desa. NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU. Perangakat Desa bertugas : a. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa. 16. 12. pemungutan suara; dan d. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. perangkat desa oleh panitia yang berhak untuk dipilih dan/ atau untuk mengikuti ujian tertulis. ditetapkan dan wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan. Senin, 7Juni 2021. 35. Ketua merangkap anggota ; b. 1. membantu Kepala Desa dalam. Pasal 39. bebas, rahasia, jujur, dan adil. com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. melaksanakan tu gas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputu san Bu pati/ Walikota. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan tokoh masyarakat. paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah proses demokrasi pada tingkat desa, dengan strategi yang jitu oleh para calon Walid, Struktur – Organisasi. Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. 2. 27 Juli s. Pasal 5 Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JURANGMANGU. b. c. PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID. 23. (2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi :. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah. (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak. KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Keputusan Kepala Desa. Pembentukan panitia. BPD DESA PINANGSARI. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Sosialisasi Tata Tertib Pilkades, Rencana Anggaran dan Jadwal . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. PENETAPAN CALON KEPALA DESA PINANGSARITERPILIH PERIODE TAHUN 2012 – 2018. Anggota. Prosedur formal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,.