retribusi perizinan tertentu. 2. retribusi perizinan tertentu

 
 2retribusi perizinan tertentu  Ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1

27. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Retribusi pelayanan kesehatan 2. Kota Bukit Tinggi ttg Pajak Restoran. Retribusi Perizinan Tertentu. 1. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal 3 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah : a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat: 1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. Orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu; b. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa retribusi daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan perpanjangan tenaga kerja asing yang masuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur mekanisme dan besaran tarif pelayanan sebagai jaminan kepastian pemberian pelayanan bagi masyarakat; b. Daerah yang membidangi retribusi izin trayek. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, angka 25, angka 26 dan angka 27 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:. tentang Retribusi Perizinan Tertentu sampai dengan dilakukan penyesuaian retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotongan retribusi tertentu; 58. menyesuaikan jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pohuwato; b. Retribusi izin Trayek. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Retribusi Izin Trayek; BAB III RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Bagian Kesatu Nama,Objek dan Subjek Retribusi Pasal 3 (1) Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut. Contoh dari jenis retribusi perizinan tertentu meliputi: Izin mendirikan bangunan. Retribusi Perizinan Tertentu. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, Menimbang : a. 14. Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah. tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dan disempurnakan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat: 1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Retribusi Izin Trayek. REMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten Rembang. Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11), diubah sebagai berikut : 1. 14. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Dompu yangRetribusi Perizinan Tertentu. Secara lebih terperinci, Pasal 110 ayat (1) menguraikan. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. 22. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; c. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah buktT pembayaran atau penyetoran retribusi. Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. e. bahwa huruf a tentang Mengingat : 1. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. 6. BUPATI DELI SERDANG . Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah; b. Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2011: Tentang Bangunan Gedung: Unduh: Lihat: 156. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,. 2010. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh. 23 Tahun 2014. Retribusi ini diberikan atas pendirian atau pelaksanaan suatu kegiatan tertentu. Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu. 8. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Selanjutnya adalah retribusi perizinan tertentu, retribusi ini adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada seorang individu atau badan yang bertujuan untuk mengawasi atau mengatur sebuah kegiatan pemanfaatan ruang, barang, sarana, pemakaian sumber daya alam, dan fasilitas umum lainnya. 000/1 th Lebih dari 25 Orang 60. Admin. 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah; d. Tarif Retribusi daerah. NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan. 3. ABSTRAK: Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; bahwa retribusi jasa Perizinan. Retribusi Izin. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; 3. a. Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota. Diantara BAB III dan BAB IV, disisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni. c. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Definisi. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Bukti. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil retribusi dapat menutup sebagian atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan. 35. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,16. a. : Bali (Provinsi) Singkatan Jenis: PERDA: Tempat Penetapan: Bali: Tanggal Penetapan: 12 July 2011: Tanggal Pengundangan: 12 July 2011: Subjek: Retribusi - Perijinan - Tertentu: Status: Tidak Berlaku: Sumber: LD PROVINSI BALI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (L embaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut: 1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah; b. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi. 1. 12. 2) Retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol. 14. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk. JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan ketentuan terkait dengan jenis retribusi tertentu dalam UU No. dengan nama Retribusi Izin Tempat. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Retribusi Perizinan Tertentu . TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Retribusi Izin Trayek; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kode Daerah: 0700 No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi. Pungutan ini. 35 Grand Total PENDAPATAN APBD 2014 DARI RETRIBUSI DAERAH Rincian Retribusi Nilai Provinsi Jawa Tengah PENDAPATAN APBD 2015 DARI RETRIBUSI DAERAH Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi ijin gangguan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi ijin tempat penjualan. Mengingat: 1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. ABSTRAK: a. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu | 1 BUPATI MAROS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAROS, Menimbang : a. Izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi Perizinan Tertentu Merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017. 57. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Namun, UU Cipta Kerja merevisi jenis retribusi perizinan tertentu menjadi 4 jenis retribusi. 2. K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa. Retribusi daerah dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu: a). Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian; c. Karawang No. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 7. Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk. Retribusi Jasa Usaha. Kemudian, Pasal 127 menyatakan ada 11 jenis retribusi jasa usaha. Objek Retribusi Daerah Objek Retribusi daerah terdiri dari: 1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga. Angka 2 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 5a, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu). Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:Retribusi Perizinan Tertentu MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. a. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor. Retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 1. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat; b. Karawang No. b. bahwa retribusi Perizinan Tertentu telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua13. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 0611) diubah sebagai berikut: 1. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk13. Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan juga pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas. Tutup. jenis retribusi jasa umum, jasa usaha dan/atau perizinan tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; b. Retribusi Perizinan Tertentu. Dinas adalah Dinas yang mengelola Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. ABSTRAK: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. 11 hlm. 9. 12. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi. ABSTRAK: a. 28. 7. Ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasukmemanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan ; b. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh BupatiRetribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di: a) Kompleks Pasar Karang Bulayak; b) Kompleks Pertokoan Praya; c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan d) Kompleks Pertokoan Orient. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun ketiga objek retribusi tersebut masing-masing diklasifikasikan kembali menjadi beberapa jenis. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denganPengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2008. 14. com Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan atau fasilitas tertentu. Mengingat : 1. 13. Retribusi sendiri diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu. Peraturan Daerah Provinsi Bali. BAB III dihapus. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan karena pemberian perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada Orang Pribadi atau badan. LD.